Ringkasan Seputar Khilafah dalam Daurah HTI Cianjur

"Foto:

Di antara Poin yang Saya Jelaskan dalam Daurah Diraasah Syar’iyyah HTI Cianjur Mengenai Kewajiban Menegakkan al-Khilafah

1. Imamah yang dijelaskan oleh para ulama adalah al-Khilafah dan ia termasuk istilah yang mengandung konotasi syar’i, dan pelajaran yang bisa diambil.
2. Khilafah wajib syar’an atau ‘aqlan? Dan pelajaran yang bisa diambil.
3. Khilafah itu bahasan fiqhiyyah atau i’tiqaadiyyah? Dan pelajaran yang bisa diambil.
4. Satu Khalifah dan Satu Khilafah pada satu masa, dan pelajaran yang bisa diambil.

Penjelasan Ringkas Padat

Pertama, Para ulama -rahimahumullaah- ketika membahas mengenai imaamah mereka sedang berbicara mengenai khilafah, bukan sistem politik lainnya. Hal itu bisa dicek dalam banyak literatur mereka, dan cukup menunjukkan bahwa sistem Islam yang dijelaskan para ulama itu adalah al-Khilafah. Maka saya jelaskan bahwa jika ada yang menukil penjelasan para ulama mengenai imaamah untuk menjustifikasi sistem jahiliyyah (Demokrasi, monarki, dll) itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah ilmiah dengan menukil tidak pada tempatnya, wal ‘iyaadzu billaah.

Kedua, Para ulama -rahimahumullaah- dalam banyak kutub ketika berbicara mengenai al-Khilafah, mereka merinci pembahasan ragam pendapat apakah ia diwajibkan syar’an atau ‘aqlan (dan yang tepat diadopsi oleh jumhur; khilafah wajib tegak syar’an yakni didasari oleh dalil-dalil syar’iyyah),

Ketiga, Para ulama -rahimahumullaah- dalam banyak kutub ketika berbicara mengenai al-Khilafah, mereka pun merinci ragam pendapat apakah ia termasuk pembahasan fiqhiyyah atau i’tiqaadhiyyah (dan yang tepat ia termasuk pembahasan fiqhiyyah; sebagai dijelaskan oleh para ulama dalam kutub mereka, dipertegas penjelasan Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab ad-Dawlah al-Islaamiyyah dan penjelasan Syaikh al-Ushuul ‘Atha bin Khalil dalam tanya jawabnya tentang khilafah sebagai istilah fiqhiyyah). Dari penjelasan mereka pun, cukup jelas dan tegas menunjukkan penolakan Islam atas konsep sekularisme (pemisahan agama dengan pengaturan dunia) karena Khilafah ialah institusi yang menjaga agama, mendakwahkannya dan mengatur urusan dunia dengan agama (Islam).

Keempat, Penjelasan mereka pun mencakup wajibnya satu kepemimpinan universal di bawah satu Khalifah, satu Kekhilafahan pada satu masa, ini pun sudah cukup menunjukkan perbedaan politik Islam dengan politik sekular di zaman ini yang melegalkan berbilangnya penguasa (presiden, raja, perdana mentri) di negeri-negeri kaum muslimin di bawah naungan sistem-sistem jahiliyyah baik monarki konstitusional, republik, dll.

Di sisi lain perlu dipahami dengan benar:

Para ulama bukan berselisih mengenai apakah khilafah itu wajib hukumnya atau mubah semata, karena para ulama pun berijma’ atas kewajiban menegakkan al-Khilafah (berdasarkan ijma’ sahabat). Dan yang menyelisihi ijma’ yang mewajibkan ini dianggap sebagai pendapat syadz (ganjil, kontroversial, tidak diakui).

Bukan pula perkara yang sepele, karena baik ruang lingkup fiqh (syari’ah) maupun i’tiqaadiyyah (akidah) keduanya bagian dari ajaran Islam. Apakah shalat ketika ia masuk ke dalam bahasan fiqhiyyah lantas bisa dinilai tidak penting?? Wal ‘iyaadzu billah. Jelas, ia bagian dari ajaran Islam yang penting kedudukannya dan disifati sebagai tiangnya agama.

Lalu bagaimana dengan al-Khilafah? Ketika Islam berbicara mengenai akidah Islam, Islam pun berbicara mengenai sanksi bagi orang yang murtad, dimana kewenangannya ada di tangan penguasa (Khalifah dan yang mewakilinya). Ketika Islam berbicara mengenai rukun dan syarat-syarat sah shalat (dan lainnya berkaitan dengan hukum-hukum wadh’iy), Islam pun berbicara tentang sanksi bagi muslim yang meninggalkan shalat dimana Islam pun menentukan pihak yang berwenang menegakkannya (penguasa), dan beragam hal lainnya dari agama ini yang bisa tegak dengan tegaknya al-Khilaafah. Maka Khilafah sebagai metode syar’i menegakkan syari’at Islam kaaffah jelas wajib dan memiliki kedudukan yang amat penting.

Maka mereka yang menyelisihi pandangan wajibnya menegakkan al-Khilaafah dan membela sistem jahiliyyah sebenarnya tak memiliki dasar argumentasi kokoh dan ilmiah, dan bisa jadi disebabkan oleh dua hal; ketidaktahuan atau menutupi ilmu. Dan kita berlindung dari keduanya.

Wallaahu a’lam bish-shawaab

Download Slide Presentasi: Khilafah Menurut Kitab Kuning

Tinggalkan komentar