Download Makalah Kajian Ruqyah Syar’iyyah di Purwokerto

Pamflet Purwokerto

Download makalah kajian ruqyah syar’iyyah di Purwokerto, 22 Februari 2015:

Tips Syar’i & Jitu (In Syâ Allâh) Untuk Meruqyah Tempat (Rumah, Toko)

Ruqyah-1

Oleh: Irfan Abu Naveed (Penulis Buku Jin & Dukun Hitam Putih Indonesia)

Dalam kehidupan di bawah naungan sistem rusak Demokrasi saat ini, tak sedikit kaum awam yang terkelabui dengan beragam penampilan dukun. Tak jarang di antaranya temuan saya: semisal kasus “menjaga” rumah atau bangunan baru dengan cara mistis: menyembelih kerbau lalu kepalanya ditanam di pondasi rumah sebagai sesaji atau dengan memercikkan darah binatang sembelihan di dinding atau sudut rumah, atau menggunakan “apel jin” dengan biaya jutaan. Itu bukan cara syar’i dan jelas kebatilannya, kerugiannya mencakup rugi dunia dan akhirat; konsekuensi dosa dan harta mubadzdzir yang tak sedikit harus dikeluarkan, wal ‘iyaadzu biLlaah.

Dalil-Dalil Meruqyah Tempat

Ruqyah tempat Ini mencakup rumah, kamar pengantin, tempat usaha, dan lainnya. Tentang ruqyah, dalam kitab Fatawa al-Azhar, para ulama menjelaskan:

الرقى جمع رقية، وهى كلمات يقولها الناس لدفع شر أو رفعه ، أى يحصنون بها أنفسهم حتى لا يصيبهم مكروه ، أو يعالجون بها مريضا حتى يبرأ من مرضه.

“Al-Ruqa’ jamak dari ruqyah, merupakan kata-kata yang diucapkan manusia untuk menangkal keburukan atau menghilangkannya, yakni membentengi diri dari hal-hal yang dibenci dengannya, atau mengobati orang yang sakit hingga terbebas dari penyakitnya.”

Gambaran do’a, ruqyah sebagai perlindungan syar’i disebutkan dalam hadits shahih:

مَنْ قَرَأ عَشرَ آيات مِن سُورة البقرةِ في بَيت لم يَدْخُل ذلك البَيْتَ شَيْطَان تلك اللَيلةَ حتى يُصْبحَ أربَعَ آيات مِنْ أوَّلَها وآية الكُرسِي وآيتينِ بَعدَها وخوَاتِيمهَا

“Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari surat al-Baqarah dalam satu rumah, syaithân tidak akan masuk ke dalam rumah tersebut pada malam itu hingga datang waktu pagi, yaitu empat ayat pada awal surat ditambah ayat kursi dan dua ayat sesudahnya dilanjutkan dengan ayat di akhir surat.” (HR. Muslim & Ibn Hibbân dalam shahîh-nya)

Khaulah binti al-Hakim al-Salamiyyah r.a. berkata, ‘Aku mendengar Rasûlullâh –shallaLlaahu ‘alayhi wa sallam– bersabda:

مَنْ نَزَلَ مَنْزِلا ثُمَّ قَالَ: أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ، مَا يَضُرُّهُ شَيْء حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ.

“Barangsiapa singgah di suatu tempat lalu mengatakan: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allâh yang sempurna dari keburukan apa yang diciptakan-Nya”, maka ia tidak akan ditimpa oleh marabahaya apapun sampai ia pergi dari tempat singgahnya itu.” (HR. Muslim)

Imam al-Nawawi menjelaskan: “Yang dimaksud dengan kalimat-kalimat Allâh yang sempurna adalah kata-kata yang tak mengandung kekurangan maupun cela, dan ada yang mengatakan, ‘Yang bermanfaat dan menyembuhkan,’ ada pula yang mengatakan maksudnya adalah al-Qur’ân.”

Syaikh Isma’il Zayn ditanya oleh seseorang: “Apa pendapatmu –semoga Allah senantiasa memuliakanmu- tentang perbuatan menjaga kebun dengan sihir, do’a atau anjing. Apakah semua itu diperbolehkan?”

Syaikh Isma’il menjawab:

مستمدّا من الله التوفيقَ للصوابِ: إنّ حماية البستان بالسحرِ لاتجوز قطعا لحرمة استعمال السحر مطلقا، وأما حمايتُهُ بالدعاء أو بالكلب فذلك جائز وقد وردت السنة بذلك فقد ورد في الشرع أدعيةٌ وأذكارٌ يقولها المسافرُ إذا نَزَلَ مَتْرِلا لِيَبِيْتَ فيه فيكون ذالك سَبَبا لحفْظِهِ في ذلك المكانِ من كل أفَةٍ أو عاهةٍ ومن شرّ الجنّ والإنسِ فاذا أتى الإنسانُ بتلك الأدعيةِ والأذكارِ أو بغيرِها مما هو مأثورٌ شرعا لقصدِ حفظِ بستانه أو غيرِهِ من مال أو أهلٍ أو ولد فإنّ ذلك جائزٌ بل سنةٌ وكذلك الحِرَاسَةُ للبستانِ بالكلبِ جائِزَةٌ ففي صحيح البخاري “الحديث. هذا هو الجواب، والله الموفق للصواب

Dengan meminta pertolongan Allâh untuk mendapat kebenaran... Adapun menjaga kebun dengan do’a dan anjing, hukumnya boleh. Dan keterangan hadits pun telah menjelaskan demikian. Sungguh banyak sekali keterangan syara’ yang menjelaskan tentang do’a-do’a dan zikir-zikir seorang musafir ketika menempati rumah dengan tujuan menginap. Do’a dan zikir tersebut menjadi penyebab (atas izin dan kehendak Allâh-pen.) terjaganya tempat tersebut dari segala malapetaka dan marabahaya dan juga dari kejahatan jin atau manusia. Ketika seseorang membaca do’a-do’a atau zikir-zikir tersebut, yaitu menurut apa yang dinukil dari syara’ dengan tujuan menjaga kebunnya, hartanya, kebunnya, anaknya atau lainnya, maka yang demikian itu diperbolehkan dan bahkan hukumnya sunnah…” (Hasyiyyah al-Jamal, hlm. 21, juz. V.)

Adapun sihir, maka jelas dalil-dalil al-Qur’an dan as-Sunnah secara qath’i (pasti, tegas) melarangnya, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

Tata Cara atau Praktik Ruqyah Tempat

Lalu bagaimana praktik meruqyah tempat? Syaikh Wahid bin ‘Abdus-Salam Bali dalam kitab Wiqaayatul Insaan Min al-Jin wa asy-Syaythaan (beliau menukil kitab al-Waabil ash-Shayb) menuturkan:

١- تذهب أنت واثنان معك إلى هذا البيت وتقول: أناشدكم بالعهد الذي أخذه عليكم سليمان أن تخرجوا وترحلوا من بيتنا. أناشدكم الله أن تخرجوا ولا تؤذوا أحدًا – تكرر هذا ثلاثة أيام

٢- إذا استشعرت بعد ذلك بشيء في البيت تحضر ماءً في إناء وتقرب فاك منه وتقول – الأدعية الرقية ومنها سورة الصافات: ١-١٠

٣- ثم تتبع بهذا الماء جوانب الدار فتضع منه في كل جانب من جوانبها؛ فيخرجون بإذن الله تعالى

Yakni dengan penjelasan sebagai berikut:

Pertama, sampaikan peringatan. Kata-kata memiliki pengaruh terhadap manusia, sebagaimana disampaikan Imam Ibnu Qayyim. Peringatan yang dimaksud bisa dengan kata-kata ini:

أَنْشُدُكُمْ بِالْعَهْدِ الَّذِيْ أَخَذَهُ عَلَيْكُمْ سُلَيْمَانُ أَنْ تَخْرُجُوْا وَتَرْحَلُوْا مِنْ بَيْتِنَا. أُنَا شِدُكُمُ اللهَ أَنْ تَخْرُجُوْا وَلاَ تُؤْذُوْا أَحَدًا

“Aku peringatkan kalian dengan sumpah yang pernah diucapkan Nabi Sulaiman kepada kalian; keluarlah dan pergilah kalian dari rumah kami. Aku sumpah kalian dengan nama Allâh; keluarlah kalian dan janganlah kalian menyakiti seorang pun.” 

Hal ini berdasarkan kata-kata peringatan yang dicontohkan Rasûlullâh SAW ketika beliau mengusir syaithân golongan jin yang menyerupai ular rumah. Rasûlullâh SAW bersabda:

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا فَإِنْ ذَهَبَ وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّهُ كَافِرٌ

Sesungguhnya di dalam rumah-rumah ada sekelompok jin, jika kalian melihat sesuatu dari mereka maka persempitlah untuknya tiga hari jika ia bersedia pergi, dan jika tidak maka bunuhlah karena sesungguhnya dia kafir.” (HR. Muslim)              

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa bentuk ‘mempersempit’ dalam hadits tersebut: al-Qadhi berkata; Ibnu Hubaib telah meriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda:

أَنْشُدُكُمْ بِالْعَهْدِ الَّذِي أَخَذَهُ عَلَيْكُمْ سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَنْ لاَ تُؤْذُوْنَنَا وَ لاَ تَظْهَرَنَّ لَنَا

“Aku peringatkan kamu dengan janji yang telah diambil oleh Sulaiman bin Daud atas kalian, hendaklah kalian tidak menyakiti kami dan tidak menampakkan diri kepada kami. (Wiqâyatul Insân min al-Jin wa al-Syaithân, Syaikh Wahid ‘Abd al-Salam Bâli)

Kedua, bacakan do’a-do’a ruqyah syar’iyyah dan tiupkan pada air yang dicampur garam (sebagaimana keterangan hadits mengenai air yang dicampur garam:

بَيْنَا رَسُوْلُ الله ِ -صلى الله عليه وسلم -يُصَلِّيْ إِذْ سَجَدَ، فَلَدَغَتْهُ عَقْرَبٌ فِيْ أَصْبُعِهِ، فَانْصَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ ِ-صلى الله عليه وسلم – وَقَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلعَقْرَبَ مَا تَدَعُ نَبِيًّا وَلاَ غَيْرَهُ. قَالَ: ثُمَّ دَعَا بِإِنَاءٍ فِيْهِ مَاءٌ وَمِلْحٌ، فَجَعَلَ يَضَعَ مَوْضِعَ اللَّدَغَةِ فِيْ الْمَاءِ وَالْمِلْحِ، وَيَقْرَأُ: قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حَتَّى سَكَنَتْ

“Ketika Rasûlullâh -صلى الله عليه وسلم- sedang sujud dalam shalatnya, jari beliau disengat Kalajengking. Setelah selesai shalat, beliau bersabda, ‘Semoga Allâh melaknat Kalajengking yang tidak memandang nabi atau selainnya.’ Lalu beliau mengambil wadah (ember) yang berisi air dan garam. Kemudian beliau meletakkan bagian tangan yang tersengat Kalajengking dalam larutan air dan garam (merendamnya), seraya membaca surat al-Ikhlâsh, al-Falaq dan al-Nâs, sampai beliau merasa tenang.” (HR. al-Baihaqi, hadits Hasan: Imam al-Haitsami رحمه الله menyatakan bahwa sanad hadîts tersebut hasan)

Imam ‘Abd al-Rauf al-Manawi menjelaskan: “Dalam riwayat itu Rasûlullâh telah memadukan antara obat yang bersifat alami dengan obat yang bersifat Ilahi. Sedangkan surat Ikhlâsh yang beliau baca, mengandung kesempurnaan tauhid, dari sisi pengetahuan dan keyakinan. Adapun surat al-Mu’awwidzatayn (al-Falaq dan al-Nâs) mengandung permohonan perlindungan dari segala hal yang tidak disukai, secara global dan terperinci. Dan garam yang beliau gunakan, merupakan materi yang sangat bermanfaat untuk menetralisir racun.”

Adapun tiupan dalam praktik ruqyah ini sebagaimana penjelasan Imam Ibn al-Atsir –rahimahullaah- yang berkata:

 النَّفْثُ : شبيه بالنَّفخ وهو أقل من التَّفْل ، لأن التَّفْل لا يكون إلا ومعه شيءٌ من الرِّيِق

al-Naftsu yakni seperti dengan al-nafkhu yakni dibawah al-Taflu, karena al-Taflu tidak mengandung sesuatu kecuali air liur.” (Al-Nihaayah fii Ghariib al-Hadiits (5/87))

Ketiga, memercikkan air tersebut ke sudut-sudut tempat yang diruqyah. Syaikh Wahid bin ‘Abdus-Salam Bali menjelaskan: “Kemudian bawalah air tersebut ke seluruh penjuru (sudut-sudut) rumah, dan letakkanlah (dipercikkan) sebagiannya di setiap penjuru rumah, maka dengan izin Allâh mereka (syayâthîn) akan keluar. Lakukanlah cara pengobatan ini dengan niat ikhlas ketika membaca do’a tersebut dan memohon pertolongan kepada Rabb langit dan bumi.” 

Mengenai cara ini ada penjelasan lebih lengkap dari Syaikh al-Tihamiy, yang menunjukkan praktik meruqyah tempat (khususnya kamar pengantin). Beliau berkata dalam kitabnya yang berbicara tentang pernikahan:

“Dan diantara tata krama bersetubuh juga adalah apa yang diisyaratkan beliau (Syaikh Ibnu Yamun) dengan ucapannya (sya’ir):

وغسلك اليدين والرّجلين في # آنية منها فهاك واقتف

ورشّه في كلّ ركن جاء # فاحفظ وقيت البأس والضّرّاء

“Dan basuhanmu kedua tangan dan kedua kaki sang istri di dalam # wadah, maka ambillah dan ikutilah. Dan menyiramnya ke setiap sudut rumah yang datang # maka peliharalah, niscaya engkau dijaga dari bahaya dan bencana.”

Syaikh at-Tihami pun menjelaskan:

فأخبر رحمه الله أنّه يطلب من الزّوج أيضا وقت الدّخول قبل أن يضع يده على ناصيتها أن يغسل طرف يدى العروسة ورخليه بماء في آنية، ويسمّى الله تعالى ويصلّى على رسوله -صلى الله عليه وسلم- ثمّ يرش بذٰلك الماء أركان البيت. فقد ورد أن فعل ذٰلك ينفى الشّرّ والشّيطان بفضل الله تعالى

“Maka Syaikh Ibnu Yamun memberitahukan bahwasanya seorang suami juga dituntut waktu hendak bersetubuh sebelum meletakkan tangannya di atas ubun-ubun istri, agar membasuh ujung kedua tangan pengantin wanita dan kedua kakinya dengan air di dalam wadah, mengucapkan asma Allâh dan bershalawat atas Rasûlullâh SAW, kemudian memercikkan air tersebut ke sudut-sudut rumah. Karena sungguh telah sampai (keterangan) bahwasanya melakukan hal itu akan meniadakan (menangkal) hal buruk dari syaithân, dengan sebab keutamaan (keagungan) Allâh.” (Qurratul ‘Uyûn bi Syarhi Nazham Ibnu Yâmûn, At-Tihami)

Bacaan yang Dibaca?

Seluruh ayat al-Qur’an pada dasarnya boleh digunakan dalam ruqyah syar’iyyah, namun di antaranya yang direkomendasikan:

  • Al-Faatihah
  • Al-Baqarah: 1-5, 255-257, 3 ayat terakhir
  • Ash-Shaaffaat: 1-10
  • Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas
  • Dan do’a-do’a perlindungan, kesembuhan dari as-Sunnah. DO’a-do’a selengkapnya (download pdf): Do’a-Do’a Ruqyah Syar’iyyah

Selamat mencoba, syari’at yang agung telah mengajarkan kita tata cara yang syar’i, sederhana namun jitu (pengalaman) bi idzniLlaah. []

Hukum Menghadiri Perayaan Kufur Agama Lain

الحمدلله رب العالمين والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup aktivitas: mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Sedangkan perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).

Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al-Furqân [25]: 72)

Menurut sebagian besar mufassir, makna kata az-zûr (kepalsuan) di sini adalah syirik (Imam al-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz 4, hal. 89). Beberapa mufassir seperti Abu ‘Aliyah, Thawus, Muhammad bin Sirrin, al-Dhahhak, al-Rabi’ bin Anas, dan lainnya, memaknai al-zûr di sini adalah hari raya kaum Musyrik. Lebih luas, Amru bin Qays menafsirkannya sebagai majelis-majelis yang buruk dan kotor.[1]

Sedangkan kata lâ yasyhadûna, menurut jumhur ulama’ bermakna lâ yahdhurûna az-zûr, tidak menghadirinya.[2] Memang ada yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kesaksian palsu (syahâdah al-zûr) yang di dalam Hadits Shahih dikatagorikan sebagai dosa besar. Akan tetapi, dari konteks kalimatnya, lebih tepat dimaknai lâ yahdhurûnahu, tidak menghadirinya. Dalam frasa berikutnya disebutkan:

وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Dan apabila mereka melewati (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS al-Furqan [25]: 72).

Dengan demikian, keseluruhan ayat ini memberikan pengertian bahwa mereka tidak menghadiri az-zûr. Dan jika mereka melewatinya, maka mereka segera melaluinya, dan tidak mau terkotori sedikit pun oleh nya.[3]

Berdasarkan ayat ini pula, banyak fuqaha’ yang menyatakan haramnya menghadiri menghadiri perayaan hari raya kaum kafir. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani.”[4]

Imam Baihaqi menyatakan: “Jika kaum muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.”[5]

Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan: “Kaum muslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik.”[6]

Al-Qadhi Abu Ya’la al-Fara’ berkata: “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”.[7]

Imam Malik menyatakan: “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.”[8]

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan: “Sebagaimana mereka (kaum Musyrik) tidak diperbolehkan menampakkan syiar-syiar mereka, maka tidak diperbolehkan pula bagi kaum Muslim menyetujui dan membantu mereka melakukan syiar itu serta hadir bersama mereka. Demikian menurut kesepakatan ahli ilmu.”[9]

Abu al-Qasim al-Thabari mengatakan: “Tidak diperbolehkan bagi kaum Muslim menghadiri hari raya mereka karena mereka berada dalam kemunkaran dan kedustaan (zawr). Apabila ahli ma’ruf bercampur dengan ahli munkar, tanpa mengingkari mereka, maka ahli ma’ruf itu sebagaimana halnya orang yang meridhai dan terpengaruh dengan kemunkaran itu. Maka kita takut akan turunnya murka Allah atas jama’ah mereka, yang meliputi secara umum. Kita berlindung kepada Allah dari murka-Nya.”[10]

Abdul Malik bin Habib, salah seorang ulama Malikiyyah menyatakan, “Mereka tidak dibantu sedikit pun pada perayaan hari mereka. Sebab, tindakan merupakan penghormatan terhadap kemusyrikan mreka dan membantu kekufuran mereka. Dan seharusnya para penguasa melarang kaum Muslim melakukan perbuatan tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik dan lainnya. Dan aku tidak mengetahui perselisihan tentang hal itu.”[11]

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah saw –, kaum muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Dari Anas ra bahwa ketika Rasulullah saw datang ke Madinah, mereka memiliki dua hari raya yang mereka rayakan, beliau pun bersabda:

قَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا : يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ

“Sungguh Allah swt telah mengganti dua hari itu dengan dua hari yang yang lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fithri.” (HR. Abu Dawud dan al-Nasa’i dengan sanad yang shahih).

Pada masa pemerintahan Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, beliau juga telah melarang kaum muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata:

لَا تَعَلَّمُوا رَطَانَةَ الْأَعَاجِمِ وَلَا تَدْخُلُوا عَلَى الْمُشْرِكِينَ فِي كَنَائِسِهِمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَإِنَّ السُّخْطَ يَنْزِلُ عَلَيْهِمْ

“Janganlah kalian mempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian memasuki kaum Musyrik di gereja-gereja pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah swt akan turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Baihaqiy).

Umar bin al-Khaththtab ra juga mengatakan:

اجْتَنِبُوا أَعْدَاءَ اللَّهِ فِي عِيدِهِمْ

“Jauhilah musuh-musuh Allah pada di hari raya mereka.”

Demikianlah, Islam telah melarang umatnya melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Adapun perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir (musyrik maupun ahlul kitab).[12]

Jelaslah, haram hukumnya kaum Muslim terlibat dalam perayaan hari raya kaum kaum kafir, baik Musyrik maupun Ahli Kitab.

Komisi Fatwa MUI pada 7 Maret 1981 pun mengeluarkan fatwa yang isinya antara lain menyatakan: (1) Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram (2) agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Begitu pula dalam buku Tanya Jawab Agama  Jilid II, oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah (1991), hal. 238-240, sudah diterangkan, bahwa hukum menghadiri PNB adalah Haram.[13]

Perincian fatwa: http://hizbut-tahrir.or.id/2013/12/18/fatwa-mui-tentang-haramnya-mengikuti-natal-bersama-dan-kegiatan-kegiatan-natal/

PNB: Perayaan Natal Bersama

Natal Bersama, Tahun Baru, dan Valentine bukanlah perayaan tanpa misi Kristen. Para tokoh ummat harus tegas bersikap.

“Bertaubatlah, bertaubatlah, karena bulan Desember sampai Pebruari biasanya Allah SWT akan menimpakan bala bencana kepada negeri kita, baik berupa bencana alam maupun bencana kemanusiaan,’’ seru KH Ma’ruf Amien, Ketua MUI.

Bencana itu, Kyai Ma’ruf menuturkan, selain disebabkan oleh perbuatan manusia merusak alam, juga lantaran kemusyrikan sebagian umat bahkan tokoh Islam. Yaitu mereka aktif dalam perayaan Natal (25 Desember), Tahun Baru (1 Januari), dan Valentine’s Day (14 Pebruari).

Menurut anggota Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI, DR Adian Husaini, PNB hanyalah mitos yang patut dipertanyakan urgensinya. Sebab, kebersamaan ini hanyalah agenda sepihak umat lain. Umat Islam tidak merasa berhak dan perlu menuntut serupa atas umat lain, agar mengikuti semisal IFB, MNB, atau IAB tadi.

Dalih PNB untuk membina kerukunan antar umat beragama, juga mitos belaka. Sebab, jelas Adian, dalam PNB biasanya dilakukan berbagai acara yang menegaskan keyakinan umat Kristen terhadap Yesus, yang bertolak belakang dengan ajaran Islam.

Menurut Kristen, Yesus adalah anak Allah yang tunggal, juru selamat umat manusia, yang wafat di kayu salib untuk menebus dosa umat manusia. Kalau mau selamat, manusia diharuskan percaya kepada doktrin itu. (Yohanes, 14:16).

Sedangkan dalam surat Maryam disebutkan, memberikan sifat bahwa Allah punya anak, adalah satu “Kejahatan besar” (syaian iddan). Dan Allah berfirman dalam al-Quran: “Hampir-hampir langit runtuh dan bumi terbelah serta gunung-gunung hancur. Bahwasannya mereka mengklaim bahwa al-Rahman itu mempunyai anak.” (QS 19:90-91).

Karena itu, Prof Hamka menyebut tradisi PNB semacam itu bukan menyuburkan kerukunan umat beragama atau toleransi, tapi menyuburkan kemunafikan.

Sebagian aktivis PNB berkilah, toh tidak ada unsur misi Kristen dalam PNB. Menurut Adian Husaini, melihat PNB hanya dari sisi kerukunan dan toleransi tidaklah tepat. Sebab, dalam PNB unsur misi Kristen juga perlu dijelaskan secara jujur. PNB adalah salah satu media yang baik untuk menyebarkan misi Kristen, agar umat manusia mengenal doktrin kepercayaan Kristen, bahwa dengan mempercayai Tuhan Yesus sebagai juru selamat, manusia akan selamat.

Sebab, misi Kristen adalah tugas penting dari setiap individu dan Gereja Kristen. Konsili Vatikan II (1962-1965), mengeluarkan satu dokumen khusus tentang misi Kristen. Dalam ad gentes ditegaskan, misi Kristen harus tetap dijalankan dan semua manusia harus dibaptis. Disebutkan, bahwa Gereja telah mendapatkan tugas suci untuk menjadi “sakramen universal penyelamatan umat manusia (the universal sacrament of salvation), dan untuk memaklumkan Injil kepada seluruh manusia (to proclaim the gospel to all men). Juga ditegaskan, semua manusia harus dikonversi kepada Tuhan Yesus, mengenal Tuhan Yesus melalui misi Kristen, dan semua manusia harus disatukan dalam Yesus dengan pembaptisan.[14]

Bahaya Pluralisme dan Sinkritisme

Umat Islam harus mewaspadai seruan-seruan yang mangajak merayakan atau mengucapkan selamat natal dan tahun baru. Sebab dibalik seruan itu ada bahaya besar yang bisa mengancam aqidah umat Islam. Seruan berpartisipasi dalam perayaan natal, tidak lain adalah kampanye ide pluralisme. Paham kufur yang mengajarkan kebenaran semua agama-agama di dunia. Bagi penganut ajaran pluralisme, tidak ada kebenaran mutlak. Semua agama dianggap benar. Itu berarti, umat muslim harus menerima kebenaran ajaran umat lain, termasuk menerima paham trinitas dan ketuhanan Yesus.

Seruan itu juga merupakan propaganda sinkretisme, pencampuradukan ajaran agama-agama. Spirit sinkretisme adalah mengkompromikan hal-hal yang bertentangan. Dalam konteks Natal bersama dan tahun baru, sinkretisme tampak jelas dalam seruan berpartisipasi merayakan Natal dan tahun baru, termasuk mengucapkan selamat Natal. Padahal dalam Islam batasan iman dan kafir, batasan halal dan haram adalah sangat jelas. Tidak boleh dikompromikan!

Paham pluralisme dan ajaran sinkretisme adalah paham yang sesat dan haram bagi kaum muslimin untuk mengambilnya dan menyerukannya. Allah SWT telah menetapkan bahwa satu-satunya agama yang Dia ridhai dan benar adalah Islam. Selain Islam tidak Allah ridhai dan merupakan agama yang batil (lihat QS Ali Imran [3]: 19).Dengan tegas Allah SWT berfirman:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS Ali Imran [3]:85).

Allah SWT dengan tegas dan qath’i menyatakan bahwa Dia tidak beranak atau pun diperanakkan (QS al-Ikhlash [111]: 3). Jadi jelas ajaran trinitas Kristen merupakan ajaran syirik, menyekutukan Allah. Maka Allah SWT dengan qath’i menghukumi orang yang meyakini ajaran trinitas adalah kafir (QS al-Maidah [5]: 73). Allah pun tegas menyatakan orang kafir termasuk di dalamnya ahlul kitab (Yahudi dan Nashrani) akan dijebloskan ke neraka Jahannam dan mereka adalah seburuk-buruk makhluk (QS al-Bayyinah [98]: 6).

Perlu kita renungkan, bagaimana mungkin umat justru diminta tolong menolong dalam seruan dan perayaan kesyirikan yang benar-benar dimurkai Allah SWT ? Atau memberi selamat atas perayaan kelahiran Yesus yang mereka anggap sebagai tuhan, perkara yang sangat benci Allah SWT?

Wahai Kaum Muslim

Sungguh amat berbahaya bila hari ini umat justru diseru agar menggadaikan akidahnya dengan dalih toleransi dan kerukunan umat beragama. Begitulah yang terjadi ketika hukum-hukum Allah dicampakkan. Tidak ada lagi kekuasaan berupa negara al Khilafah yang melindungi aqidah umat ini. Islam dan ajarannya serta umat Islam terus dijadikan sasaran.

Perlu kita tegaskan, mengucapkan atau merayakan natal dan tahun baru tidak ada hubungannya dengan kerukunan umat beragama. Sesungguhnya kerukunan umat beragama bukan berarti dengan cara mengorbankan aqidah umat Islam. Dalam Islam tidak ada paksaan terhadap orang kafir untuk memeluk agama Islam, mereka juga boleh beribadah , keselamatan dan kesejahteraan mereka sebagai ahlul dzimmah pun dilindungi dan dijamin. Mereka tidak boleh didzolimi. Meskipun demikian, dalam masalah aqidah, Islam dengan tegas menyatakan bahwa agama mereka adalah kafir dan ajaran agama mereka adalah sesat .

Mudah-mudahan ke depan kita makin gigih menjelaskan Islam. Menyerukan syariah dan Khilafah, sehingga Islam benar-benar bisa terwujud secara nyata dalam kehidupan. Sebab hanya dengan syariah dan Khilafahlah, aqidah umat Islam terjaga sekaligus menjamin kesejahteraan dan keamanan umat manusia baik muslim maupun orang-orang kafir. [Disarikan dari http://www.hizbut-tahrir.or.id, diedit oleh Irfan Abu Naveed]

Lainnya:

Perayaan Natal dalam Negara Khilafah

Kebijakan Khilafah Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-Orang Kafir

Toleran yang Kebablasan

Catatan Kaki:

[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346.

[2] Imam al-Syaukani, Fath al-Qadîr, juz 4, hal. 89

[3] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 1346

[4] Ibnu Tamiyyah, Iqtidhâ’ al-Shirâth al-Mustaqîm, hal.201.

[5] Ibid.

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ahkâm Ahl al-Dzimmah, juz 1. hal. 235.

[10] Ibid.

[11] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ al-Fatâwâ, juz 6 hal 110.

[12] http://hizbut-tahrir.or.id/2014/12/09/haram-terlibat-dalam-perayaan-natal/

[13] Ibid

[14] http://hizbut-tahrir.or.id/2008/12/25/perayaan-natal-sarat-misi-perusak-aqidah/

Peringatan Keras Terhadap Pembunuhan Atas Jiwa yang Tidak Halal Dibunuh

Sumber ilustrasi lahaonline.com

(Peringatan Keras Terhadap Pembunuhan Atas Almarhuum Asy-Syahiid -In Syaa Allah-, Tokoh Senior Pejuang Khilafah Suriah)

Pembunuhan atas seseorang yang tidak halal darahnya untuk ditumpahkan secara sengaja adalah perkara besar yaa ikhwah, dan kita berlindung kepada Allah darinya. Dalam nash al-Qur’an, Allah ’Azza wa Jalla menegaskan dengan ungkapan yang sudah semestinya menimbulkan khawf atas siksa-Nya dan rajâ’ kepada rahmat-Nya (dijauhkan dari perbuatan keji tersebut):

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

”Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah, melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa saja dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isrâ’ [17]: 33).

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta Dia menyediakan adzab yang besar baginya.” (QS. An-Nisâ’ [4]: 93)

Al-Hafizh Abu Ja’far ath-Thabari (w. 310 H) ketika menafsirkan ayat di atas di antaranya menuturkan:

“وغضب الله عليه”، يقول: وغضب الله عليه بقتله إياه متعمدًا “ولعنه” يقول: وأبعده من رحمته وأخزاه “وأعد له عذابًا عظيمًا”، وذلك ما لا يعلم قدر مبلغه سواه تعالى ذكره.

“Dan Allah murka kepadanya” yakni Allah murka kepadanya atas pembunuhan secara sengaja tersebut, “dan Allah melaknatnya” yakni Allah menjauhkannya dari rahmat-Nya dan menghinakannya, “dan Dia menyediakan baginya ‘adzab yang besar” dan adzab ini tidak ada yang mengetahui kadar siksanya kecuali Allah –Subhânahu wa Ta’âlâ-.”[1]

Makna kata la’ana, sebagaimana dimaknai para ‘ulama sebagai berikut:

اللعن في اللغة: هو الإبعاد والطرد من الخير و قيل الطرد والإبعاد من الله ومن الخلق السب والشتم. و أما اللعن في الشرع: هو الطرد والإبعاد من رحمة الله وهو جزء من جزئيات المعنى اللغوي فمن لعنه الله فقد طرده وأبعده عن رحمته واستحق العذاب. و الأعمال التي لعن مقترفها هي من كبائر الذنو.

“Lafazh al-la’nu secara bahasa yakni jauh dan terhempas dari kebaikan, dikatakan pula yakni terjauhkan dari rahmat Allah dan dari makhluk-Nya secara terhina dan terkutuk. Adapun makna laknat (al-la’n) secara syar’i adalah terhempas dan terjauhkan dari rahmat Allah dan makna ini merupakan bagian dari maknanya secara bahasa pula, maka barangsiapa yang dilaknat Allah, maka Allah telah menghempaskan dan menjauhkannya dari rahmat-Nya dan layak mendapatkan adzab-Nya. Dan perbuatan-perbuatan yang terlaknat itu merupakan dosa besar.”[2]

Imam ar-Raghib al-Ashfahani menjelaskan:

معنى اللعن : الطرد والإبعاد على سبيل السخط، وذلك من الله — في الآخرة عقوبة، وفي الدنيا انقطاع من قبول رحمته وتوفيقه

“Makna al-la’nu adalah terhempas dan terjauhkan masuk ke jalan kemurkaan, yakni terhempas dan terjauhkan dari Allah –Subhânahu wa Ta’âlâ-, di akhirat mendapat siksa, dan di dunia ia terputus dari rahmat dan taufik-Nya.”[3]

Menurut Muqatil bin Hayyan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Hatim (w. 327 H), makna frase (عَذَاباً عَظِيْمًا) yakni (عَذَاباً وَافِرًا) yakni adzab yang besar.[4] Dimana kadarnya hanya Allah Yang Maha Tahu. Adzab di dalam ayat tersebut bisa jadi adzab yang sangat pedih berupa siksa api neraka dan atau siksaan di dunia. Imam ats-Tsa’labi (w. 427 H) menuturkan:

ولا يسمى هذا العذاب نارا، والعذاب قد يكون نارا وقد يكون غيرها في الدنيا ، ألا ترى إلى قوله (يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ) يعني القتل والأسر

“Adzab dalam ayat ini tidak dinamakan dengan istilah sika api neraka, karena adzab terkadang berupa siksa api neraka, dan terkadang berupa siksaan lainnya ketika di dunia, bukankah engkau menyimak firman-Nya: “Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu”, yakni pembunuhan dan penahanan.”[5]

Dari Abdullah –radhiyaLlâhu ‘anhu-, ia berkata bahwa Nabi –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Memaki orang muslim adalah kedurhakaan dan membunuhnya adalah kekufuran.”(Hadits Muttafaqun ‘Alayh)

Dosa membunuh seorang muslim lebih besar dosanya daripada dosa mengejeknya atau memfitnahnya, lalu bagaimana jika ada pihak yang membunuh seorang muslim dengan mengandalkan fitnah atau prasangka belaka? Artinya menggabungkan dosa fitnah dan pembunuhan sekaligus.

Dalam hadits shahih lainnya:

اجْتَنِبُوُا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ, قُلْنَا: وَمَا هُنّ يَا رَسُوْلََ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلَّا بِالحْقِّ وَأَكْلَ الرِّبَا وَأَكْلَ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلَّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقًذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتَ الْغَافِلَاتِ

“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Kami bertanya, Apa itu wahai Rasûlullâh? Beliau menjawab, “Menyekutukan Allâh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berlari dari pertempuran, menuduh zina mukminah yang menjaga kehormatannya.” (HR. al-Bukhârî & Muslim)

Imam ar-Raghib al-Ashfahani menegaskan bahwa lafazh ijtanibû (jauhilah) maknanya lebih mendalam daripada kata utrukû (tinggalkanlah). Ia menuturkan:

اجتنبوا الطاغوت)[6] عبارة عن تركهم إياه، (فاجتنبوه لعلكم تفلحون)[7] ، وذلك أبلغ من قولهم: اتركوه.

“(Jauhilah oleh kalian thaghut-thaghut) yakni ungkapan agar kalian wajib meninggalkannnya (jauhilah ia mudah-mudahan kalian adalah golongan yang beruntung), hal itu karena lafazh ijtanib lebih mendalam daripada perkataan mereka:utrukûhu (tinggalkanlah oleh kalian hal itu).”[8]

Dan Rasulullah –shallaLlâhu ’alayhi wa sallam- menggunakan lafazh ijtanib ketika memerintahkan kita menjauhi perbuatan dosa-dosa besar tersebut. Dan urutan tingkat dosanya yang ketiga setelah menyekutukan Allah dan perbuatan sihir adalah membunuh jiwa yang tidak halal darahnya untuk ditumpahkan.

Syaikh Nawawi bin Umar al-Jawi asy-Syafi’i pun dalam kitab Mirqâtu Shu’ûd at-Tashdîq Syarh Sullam at-Tawfîq, menggolongkan perbuatan membunuh jiwa yang diharamkan sebagai salah satu bentuk kemaksiatan tangan dan ia termasuk dosa besar.[9]

Maka salah satu ayat al-Qur’an dan dua hadits di atas adalah dalil di antara dalil-dalil yang jelas, tegas (qath’iy) mengharamkan perbuatan membunuh muslim dengan sengaja yang tidak halal darahnya untuk ditumpahkan.

Catatan Kaki:
[1] Tafsîr ath-Thabari, Abu Ja’far ath-Thabari.
[2] Al-Mal’ûnûn fî as-Sunnah al-Shahîhah, Dr. Fayshal al-Jawabirah.
[3] Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, Ar-Raghib al-Ashfahani.
[4] Tafsîr Al-Qur’ân al-‘Azhîm, Ibn Abi Hatim.
[5] Al-Kasyf wa al-Bayân ‘an Tafsîr al-Qur’ân, Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim ats-Tsa’labi.
[6] QS. Az-Zumar: 17.
[7] QS. Al-Maa’idah: 90
[8] Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân, Ar-Raghib al-Ashfahani.
[9] Mirqâtu Shu’ûd at-Tashdîq Syarh Sullam at-Tawfîq, Nawawi bin Umar al-Jawi, hlm. 168.

Kajian & Praktik Ruqyah Syar’iyyah di Pesantren Nidaa’ al-Haar Bekasi

Liputan kajian dan praktik Ruqyah Syar’iyyah termasuk pemaparan materi mengenai alam jin, sihir dan perdukunan dalam timbangan Islam di Pesantren Nidaa’ al-Haar Bekasi, 23 November 2014.

Download Makalah Pelatihan (PDF):

Makalah Pelatihan BRC – Ruqyah Syar’iyyah – Edited

Makalah Pelatihan BRC- Alam Jin

Makalah Pelatihan BRC- Sihir

Do’a-Do’a Ruqyah Syar’iyyah

Link Kajian-Kajian Terkait Lainnya: Link Download

Foto Liputan Kajian Ruqyah Syar’iyyah

Irfan Abu Naveed

Pemaparan Materi Kajian Oleh Irfan Abu Naveed

1499522_989679077716234_5766109979935403804_n

Sambutan Mudir Pesantren

10384109_318798038307250_6431078727630675439_n

Pemaparan Materi Kajian Oleh Irfan Abu Naveed

64783_989708931046582_6531435718294939130_n

Pemaparan Materi Kajian Oleh Irfan Abu Naveed

10639639_10203397798729223_3547550763011966129_n

Pemaparan Materi Kajian Oleh Irfan Abu Naveed

10408753_932033986808470_4855463718748840426_n

Berfoto Bersama Ketika Sesi Istirahat

1456039_989720341045441_3937787149211638322_n

Berfoto Bersama Ketika Sesi Istirahat

10805557_989883887695753_3154025486514521650_n

Sesi Tanya Jawab

10352938_989714204379388_1810915397868532528_n

Sesi Tanya Jawab

10389121_989882527695889_4095721266478022275_n

Pemaparan Materi dan Tanya Jawab

10407296_989704647713677_719556926832707534_n

Pemaparan Materi dan Tanya Jawab

10628177_989881951029280_7187187081807700263_n

Peserta Akhwat

10641136_989692061048269_2273045755525061100_n

Pemaparan Materi dan Tanya Jawab

 

Syabab Hizbut Tahrir al-Khalil (Palestina) Menyelenggarakan Peringatan Hijrah Nabawiyyah

Palestina-1

Peringatan Hijrah yang Diselenggarakan Syabab HT al-Khalil (Palestina)

Palestina-3

Para hadirin yang antusias ketika sesi do’a

Sumber berita:

شباب حزب التحرير في الخليل يعقدون محاضرة في صالة الرشيد في ذكرى الهجرة النبوية

Dalam upaya memperingati momen “Hijrah Nabawiyyah”, Syabab Hizbut Tahrir wilayah al-Khalil  menyelenggarakan  rangkaian acara ceramah umum dengan tema “Perang Salib Atas Negeri Syam dan Irak dan Serangan Agresif Atas Masjid al-Aqsha” di Aula ar-Rasyid/ Selasa 28/10/2014, hadir dalam acara tersebut para tokoh dan pendukung Hizbut Tahrir yang memerhatikan permasalahan umat islam.

Rangkaian acara ini dibuka dengan sambutan terhadap para  tamu, lalu salah seorang syabab HT melantunkan beberapa ayat al-Qur’an surat al-Ahzaab, dan hasil dari rangkaian acara tersebut di antara apa yang disampaikan pembicara bahwa hari hijrah nabawiyyah dikenal sebagai hari pemisah (pembeda) antara kebenaran dan kebatilan, dan bahwa sampainya Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam– ke Madinah al-Munawwarah merupakan peristiwa yang mengubah kehidupan umat manusia seluruhnya dan menjadi pelita bagi umat islam di atas jalan kemuliaan dan kemenangan. Dan pembicara pun menyeru hadirin dengan seruan bahwa hari ini kita berada pada momen hari pembeda, dan (di sisi lain) sesungguhnya negara-negara kufur dengan kepemimpinan Amerika telah menyadari ancaman –bagi mereka- kembalinya al-Khilafah ar-Rasyidah dari pangkal tenggorokan –seruan- penduduk Syam dan pekikan penduduk Irak, dan mereka telah berupaya mencegah momen pengumuman tegaknya al-Khilafah ar-Rasyidah yang kedua, maka kaum salibis mengumpulkan tipu daya mereka, dan para penguasa jahat pun mengerahkan pasukan antek-anteknya untuk kaum salibis dengan segenap kekuatan militernya yang berperang di bawah bendera mereka, tanpa merasa malu terhadap Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman.

Dan dalam suasana ini kelompok Yahudi melancarkan serangan-serangan agresif terhadap kabar gembira dari Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam–  dengan langkah-langkah yang cepat berlomba dengan waktu, dalam kondisi percaya diri bahwa tiada seorang pun yang mampu menghalangi mereka, atau melawan kejahatan mereka, mereka berprasangka dengan kedunguan dan kebodohan mereka bahwa kondisi-kondisi ini merupakan kondisi yang ideal untuk membagi Masjid al-Aqasha antara kaum muslimin dan Yahudi baik waktu maupun tempat, sebagai permulaan peletakkan asas pembangunan haikal (tempat ibadah) yang diklaim (oleh mereka). Pembicara pun menegaskan bahwa kabar gembira dari Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam–  merupakan bagian dari akidah kaum muslimin di muka bumi ini, dan bahwa keberlanjutan kaum Yahudi atas kejahatan mereka, serta provokasi mereka terhadap perasaan kaum muslimin dengan mengotori kesucian Masjid al-Aqsha dan pelarangan atas kaum muslimin untuk shalat di dalamya merupakan “jaminan yang sulit” bagi para pimpinan kaum neo salibis, para sekutu dan pengikut mereka dari kalangan para penguasa pengkhianat. Karena sesungguhnya umat ini ketika menghadapi musuh-musuhnya bersifat sebagai umat islam, bukan umat kesukuan, nasionalis maupun sifat lainnya, di bawah panji Islam, dimana kemenangan senantiasa untuk umat ini, dan pemeliharaan dari Allah untuknya dengan janji-Nya:

وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ

Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah?(QS. At-Tawbah [9]: 111)

Dan hari ini, setelah berlalunya abad-abad hijrahnya Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam-, kita memperingati hari-hari itu yang menjadi pembeda antara kebenaran dan kebatilan, kita pun mengingat kembali keutamaan para penolong Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam-, dan mengingat kembali suatu hari yang pasti akan sempurna menjadi pembeda dengan realisasi atas janji Allah dan kabar gembira Rasulullah –shallaLlâhu ‘alayhi wa sallam–  (kemudian akan ada Khilafah di atas manhaj kenabian)

Dan di akhir acara, ditampilkan cuplikan film pendek bertema “Dalam Peringatan Hijrah Kenabian Adanya Perang Salib Atas Irak dan Syam dan Serangan Agresif Atas Masjid al-Aqsha ”

Para hadirin menunjukkan interaksi yang positif ketika menyaksikan sesi pemutaran film dan ketika sesi dibukanya kesempatan bagi hadirin untuk menyampaikan pertanyaan-pertanyaan. Dan acara ini pun ditutup dengan do’a yang diaminkan oleh para hadirin. [] Irfan Abu Naveed

Al-Arabiyatu Bayna Yadayk العربــية بـيـن يد يــك

alarabiya+bayna+yadaik+العربـية+بـيـن+يد يــك

Al-Arabiyatu Bayna Yadayk العربــية بـيـن يد يــك Arabic Between Your Hands

[Bookmark] Source Download: Al3Arabiya.org

[info.jpg]

This series is designed for the non-Arab speaking, senior level student. With a collection of audiotapesand MP3 CD it helps the student learn Arabic through listening and conversation along with reading and writing. The series stresses communication and also offers glimpses into the Arabic culture, both Islamic and national. Divided into 3 grades, it contains textbooks and workbooks combined in one book. The entire series can be taught intensively in 300 classes (averaging 45 minutes one class,) 100 classes for each grade. If the program is not intensive, it can be taught within a three-year period.

[arabiyya+bayna+yadak.jpg]

Read Online

[arabia3.gif]  Read Online Book 2 http://al3arabiya.araby.in/61

[download.png]

Al-Arabiyatu Bayna Yadayk 3 Books (PDF)

Book 1: PDF 
Arabia1 DJVU (10 MB)  or Arabia1 PDF (159MB)

Book 2: PDF 
Arabia2 DJVU (9 MB) or Arabia2 PDF (13MB)

Book 3: PDF (34 MB)
Arabia3 DJVU or  Arabia3 PDF (131MB)

Arabic English vocabulary: [PDF 700KB]


Audios (MP3): 3 CDs
CD2 : MP3 For Book2 
CD3  : MP3 For Book3
  Audios (MP3):  Download
CD1 ( 58 MB)Archive
CD2  (31 MB )  :  Mediafire
CD3(  50 MB )  :  Mediafire
  Videos OF Book 1 YouTube Video Book1
  Videos OF Book 2 YouTube Video Book2